PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:04 WIB
loading...
PRT Itu Aniaya Majikan...
Petugas Polsek Cengkareng masih mendalami penganiayaan yang dilakukan PRT Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia 69 tahun.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng masih mendalami penganiayaan yang dilakukan pembantu rumah tangga (PRT) Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia 69 tahun. Dugaan sementara penganiayaan dilakukan karena pelaku tak terima ditegur korban.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman menjelaskan, hasil penyidikan sementara diketahui Neneng nekat melakukan itu karena tak terima ditegur. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Neneng masih dilakukan polisi.

"Kami sudah amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban," kata Egman saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021). Dia menuturkan, penganiayaan tersebut bermula pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Kala itu, Yusni Etty yang merupakan majikannya melihat adanya rendaman air di rice cooker di tempat cucian piring. Melihat itu, korban menegur pelaku agar menggunakan air secukupnya dan tak boros karena harga air yang mahal.

Tak terima dengan hal itu, pelaku kemudian mengumpat majikannya yang dibalas cacian dari majikan. Baca: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng

Kembali marah, pelaku menghampiri korban dan memaki sambil mencakar pergelangan tangan kiri korban dan menendang kaki kirinya. Tak hanya itu, sehari sebelumnya, pelaku juga diketahui memukul korban menggunakan galon air mineral karena tak terima ditegur memasak telur.

Menurut Egman, si majikan menegur karena di rumah sudah masak opor ayam."Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Barulah pada Rabu (18/5/2021), lanjut Egman, korban melaporkan hal ini yang berujung penangkapan pelaku. Dari rumah dan tempat kejadian, polisi mengamankan galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP," ucap Egman.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved