Pemkot Bekasi Terbitkan 660 SIKM Selama Pelarangan Mudik

Selasa, 18 Mei 2021 - 09:18 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Terbitkan...
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan 660 SIKM dari Dinas Perhubungan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6-17 Mei 2021.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Dinas Perhubungan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6-17 Mei 2021. Kebanyakan warga yang mengurus SIKM untuk perjalanan keluar daerah dengan tujuan berbagai hal hingga kondisi darurat orang sakit di kampung halamannya.

”Selama larangan mudik sudah ada 660 SIKM yang dikeluarkan pemerintah dengan berbagai tujuan perjalanan keluar dari Bekasi,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurkholis, Selasa (18/5). Menurut dia, SIKM itu diterbitkan pemerintah daerah hingga kemarin atau Senin (17/5/2021).

Kebanyakan, kata dia, SIKM itu untuk keperluan kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah setempat terpaksa menolak permohonan warga, karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

”Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” ujarnya. Baca: Anies Baswedan: Tidak Ada Larangan Orang Masuk Jakarta

Untuk itu, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Bekasi diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW dan petugas wajib melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota. Enung menegaskan, bagi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

”Jadi setelah pulang kembali ke Kota Bekasi, yang mengurus SIKM juga wajib melaporkan diri dan harus bebas Covid-19,” jelasnya. Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.”Jika tidak memenuhi persyaratan, sudah dipastikan permohonan warga pasti di tolak,” imbuhnya.

Menurut dia, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non-pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.”SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan yakni distribusi logistik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved