Pemkot Bekasi Terbitkan 660 SIKM Selama Pelarangan Mudik
Selasa, 18 Mei 2021 - 09:18 WIB
loading...
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan 660 SIKM dari Dinas Perhubungan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6-17 Mei 2021.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Dinas Perhubungan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6-17 Mei 2021. Kebanyakan warga yang mengurus SIKM untuk perjalanan keluar daerah dengan tujuan berbagai hal hingga kondisi darurat orang sakit di kampung halamannya.
”Selama larangan mudik sudah ada 660 SIKM yang dikeluarkan pemerintah dengan berbagai tujuan perjalanan keluar dari Bekasi,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurkholis, Selasa (18/5). Menurut dia, SIKM itu diterbitkan pemerintah daerah hingga kemarin atau Senin (17/5/2021).
Kebanyakan, kata dia, SIKM itu untuk keperluan kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah setempat terpaksa menolak permohonan warga, karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
”Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” ujarnya. Baca: Anies Baswedan: Tidak Ada Larangan Orang Masuk Jakarta
Untuk itu, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Bekasi diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW dan petugas wajib melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota. Enung menegaskan, bagi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
”Selama larangan mudik sudah ada 660 SIKM yang dikeluarkan pemerintah dengan berbagai tujuan perjalanan keluar dari Bekasi,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurkholis, Selasa (18/5). Menurut dia, SIKM itu diterbitkan pemerintah daerah hingga kemarin atau Senin (17/5/2021).
Kebanyakan, kata dia, SIKM itu untuk keperluan kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah setempat terpaksa menolak permohonan warga, karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
”Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” ujarnya. Baca: Anies Baswedan: Tidak Ada Larangan Orang Masuk Jakarta
Untuk itu, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Bekasi diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW dan petugas wajib melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota. Enung menegaskan, bagi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Lihat Juga :