Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021
Senin, 17 Mei 2021 - 06:00 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 perihal Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021," kata Zaki, kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Bupati Tangerang Bubarkan Kerumunan di Kawasan Wisata Tanjung Pasir
Terkait dengan instruksi gubernur itu, Zaki mengimbau masyarakat agar menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu. Sebab seluruh objek wisata ditutup sementara.
"Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," sebut Zaki.
Terkait pedagang di objek wisata, Zaki memastikan siapa pun yang menyewakan lahan atau mengutip biaya atas pemakaian lahan oleh pedagang, akan dimintai keterangan.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021," kata Zaki, kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Bupati Tangerang Bubarkan Kerumunan di Kawasan Wisata Tanjung Pasir
Terkait dengan instruksi gubernur itu, Zaki mengimbau masyarakat agar menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu. Sebab seluruh objek wisata ditutup sementara.
"Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," sebut Zaki.
Terkait pedagang di objek wisata, Zaki memastikan siapa pun yang menyewakan lahan atau mengutip biaya atas pemakaian lahan oleh pedagang, akan dimintai keterangan.
Lihat Juga :