75 Pegawai KPK Tak Lolos Uji TWK, Bela Negara DKI: Wajar Saja, Namanya juga Di-filter
Minggu, 16 Mei 2021 - 13:11 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam opini bermunculan, setelah Pimpinan KPK mengumumkan hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Gedung KPK, 5 Mei 2021 lalu. Salah satunya ialah adanya anggapan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri memiliki masalah personal dengan ke 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi kualifikasi saat TWK.
Merespon kisruh yang langsung menjadi perhatian publik tersebut, Organisasi Forum Bela Negara DKI Jakarta menyampaikan, bahwa banyak orang, termasuk para praktisi hukum yang keliru dalam memberikan komentar terkait kasus tersebut.
Ketua DPW Forum Bela Negara DKI Jakarta Azizul Akbar menegaskan, KPK sebagai pelaksana Undang-undang, sudah menjalankan hal yang semestinya dilakukan. Baca juga: Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan
“KPK hanya menjalankan amanat Undang-undang, UU 19 tahun 2019 menyebutkan pegawai KPK adalah ASN, dan mekanisme alih status tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jadi kenapa harus diributkan? Semua berjalan sesuai aturan hukum kok,” kata Azizul dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Adapun terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK, Azizul menilai, sebagai sesutu hal yang wajar dalam konteks filterisasi pegawai KPK agar yang lolos TWK adalah mereka yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah, sekaligus untuk memastikan tidak ada yang terlibat organisasi terlarang pemerintah dan Undang-undang.
Merespon kisruh yang langsung menjadi perhatian publik tersebut, Organisasi Forum Bela Negara DKI Jakarta menyampaikan, bahwa banyak orang, termasuk para praktisi hukum yang keliru dalam memberikan komentar terkait kasus tersebut.
Ketua DPW Forum Bela Negara DKI Jakarta Azizul Akbar menegaskan, KPK sebagai pelaksana Undang-undang, sudah menjalankan hal yang semestinya dilakukan. Baca juga: Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan
“KPK hanya menjalankan amanat Undang-undang, UU 19 tahun 2019 menyebutkan pegawai KPK adalah ASN, dan mekanisme alih status tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jadi kenapa harus diributkan? Semua berjalan sesuai aturan hukum kok,” kata Azizul dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Adapun terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK, Azizul menilai, sebagai sesutu hal yang wajar dalam konteks filterisasi pegawai KPK agar yang lolos TWK adalah mereka yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah, sekaligus untuk memastikan tidak ada yang terlibat organisasi terlarang pemerintah dan Undang-undang.
Lihat Juga :