Lapas Cikarang Berikan Remisi Idul Fitri kepada 995 Napi, Tiga Langsung Bebas
Jum'at, 14 Mei 2021 - 12:05 WIB
loading...
Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H . Secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas tersebut berjumlah 1.757 orang.
Baca juga: Momen Haru Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Video Call Keluarga di Hari Lebaran: Emak Sehat?
Kalapas Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes, menuturkan, dari ratusan orang yang mendapat remisi itu terdapat tiga orang yang langsung bebas.
"Dari jumlah total sebanyak 1.757 WBP Lapas Cikarang, 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata pria yang karib disapa Veri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Veri menjelaskan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Baca juga: Momen Haru Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Video Call Keluarga di Hari Lebaran: Emak Sehat?
Kalapas Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes, menuturkan, dari ratusan orang yang mendapat remisi itu terdapat tiga orang yang langsung bebas.
"Dari jumlah total sebanyak 1.757 WBP Lapas Cikarang, 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata pria yang karib disapa Veri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Veri menjelaskan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Lihat Juga :