Darurat Corona, Sindikat Pemalsu Surat Sehat Bergentayangan
Jum'at, 22 Mei 2020 - 21:19 WIB
loading...
Polres Badung, berhasil membongkar sindikat pemalsu surat bebas COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
DENPASAR - Sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 di Bali, berhasil dibekuk Polres Badung. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30), dan Sutomo (34).
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
"Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
"Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
Lihat Juga :