Pemerintah Kota Bekasi Larang Ziarah Kubur Selama Lima Hari
Kamis, 13 Mei 2021 - 07:01 WIB
loading...
Selain melarang kegiatan open house, Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Selain melarang kegiatan open house, Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku mulai 12-16 Mei 2021.
Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur. (Baca juga; Ada Pasar Kaget, Malam Takbiran di Sejumlah Ruas Jalan Bekasi Macet )
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, larangan untuk berziarah kubur itu dalam upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa sangat perlu.
“Hal ini ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko COVID-19 di wilayah Bekasi,” kata Rahmat kepada SINDOnews, Rabu (12/5/2021). Untuk itu, masyarakat harus patuh dengan larangan ini. (Baca juga; Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau )
Berikut adalah edaran yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah COVID-19 :
Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur. (Baca juga; Ada Pasar Kaget, Malam Takbiran di Sejumlah Ruas Jalan Bekasi Macet )
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, larangan untuk berziarah kubur itu dalam upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa sangat perlu.
“Hal ini ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko COVID-19 di wilayah Bekasi,” kata Rahmat kepada SINDOnews, Rabu (12/5/2021). Untuk itu, masyarakat harus patuh dengan larangan ini. (Baca juga; Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau )
Berikut adalah edaran yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah COVID-19 :
Lihat Juga :