Jelang Lebaran, BPOM Sebut Produk Tanpa Izin Edar Masih Jadi Masalah di Pasaran
Senin, 10 Mei 2021 - 19:14 WIB
loading...
Kepala BPOM Surabaya, Rustyawati, memaparkan hasil temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramdhan dan Idul Fitri 2021, di kantor Balai Besar POM di Surabaya, Senin (10/5/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Menjelang Lebaran, dan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan bahan pangan , ternyata masih ditemukan produk tanpa izin edar di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, produk tanpa izin edar ini menjadi masalah yang harus sefera diselesaikan.
Baca juga: Sidak Bahan Pangan Jelang Lebaran, Wabup Gresik Minta Swalayan Tak Jual Mamin Kadaluarsa
Kepala BPOM Surabaya, Rustyawati mengatakan, kebutuhan masyarakat saat Ramdhan dan Idul Fitri sangat tinggi, namun masih banyak ditemukan produk tanpa izin edar yang beredar, sehingga sangat merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan terhadap sarana distribusi, yang dilakukan selama enam minggu. Yakni pengawasan terhadap sarana distribusi modern maupun pasar tradisional, termasuk didalamnya takjil pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021, BPOM Surabaya menemukan 78 persen produk dari sarana distribusi belum memiliki izin edar. Produk rusak sekitar 20 persen, dan temuan produk kadaluarsa sekitar satu persen.
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19
"Artinya produk tanpa izin edar masih menjadi masalah yang harus kita selesaikan," katanya di kantor Balai Besar POM di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/5). Sedangkan untuk parcel sudah tidak ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Sidak Bahan Pangan Jelang Lebaran, Wabup Gresik Minta Swalayan Tak Jual Mamin Kadaluarsa
Kepala BPOM Surabaya, Rustyawati mengatakan, kebutuhan masyarakat saat Ramdhan dan Idul Fitri sangat tinggi, namun masih banyak ditemukan produk tanpa izin edar yang beredar, sehingga sangat merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan terhadap sarana distribusi, yang dilakukan selama enam minggu. Yakni pengawasan terhadap sarana distribusi modern maupun pasar tradisional, termasuk didalamnya takjil pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021, BPOM Surabaya menemukan 78 persen produk dari sarana distribusi belum memiliki izin edar. Produk rusak sekitar 20 persen, dan temuan produk kadaluarsa sekitar satu persen.
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19
"Artinya produk tanpa izin edar masih menjadi masalah yang harus kita selesaikan," katanya di kantor Balai Besar POM di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/5). Sedangkan untuk parcel sudah tidak ditemukan pelanggaran.
Lihat Juga :