Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes

Senin, 10 Mei 2021 - 14:23 WIB
loading...
Beri Kesaksian di Sidang...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Refly diboyong kuasa hukum HRS sebagai saksi ahli.

Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.

"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh, maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur )

Refly menambahkan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi. (Baca juga; Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan )

"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.

Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan.

Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit. "Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Berita Terkini
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved