Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
loading...
A
A
A
PALOPO - Jajaran Polres Palopo, berhasil meringkus Waisal Saharoni (17), seorang remaja diduga pelaku pencurian motor , Sabtu (8/5/2021) malam.
Pelaku diamankan di Jalan Benteng Raya Kelurajan Benteng Kecamatan Wara Timur, saat tengah menggunakan motor curiannya, Yamaha Mio M3 125 warna merah nomor polisi DP 5117 UC milik Selvia.
Penangkapan Waisal Saharoni, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar. Ia mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yakni, terkait laporan polisi tentang pencurian motor pada 14 April 2020 milik Yusdar Aditya dan pencurian motor pada 6Mei 2021 milik Selvia.
"Pelaku diketahui tinggal di rumah Selvia, yakni di salah satu kos di Benteng Raya," ujar A. Akbar.
Ia melanjutkan, tidak lama berselang pelaku mengambil motor Selvia lalu membawanya ke Jalan Lagaligo untuk disembunyikan. "Dua jam berselang, pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawa ke rumahnya," lanjut A. Akbar.
Setelah Polres Palopo menerima laporan korban pada 8 Mei, dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Benteng Kota Palopo dengan menggunakan motor Milik Korban.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan sekira pukul 22.00 Sabtu malam itu juga. Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor motor merek Yamaha Mio M3 di Wisma Pelangi Jalan Merdeka Timur Keluraha Benteng Kecamata Wara Timur," kata A. Akbar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 2 unit motor Yamaha Mio M3 125 masing-masing nomor polisi DP 5117 UC, nomor rangka MH3SE88HOMJ277950, nomor mesin E3R2E-2926356 dan DP 2207 TH, nomor rangka MH3SE88HOKJ114675, nomor mesin E3R2E-2475602.
Pelaku diamankan di Jalan Benteng Raya Kelurajan Benteng Kecamatan Wara Timur, saat tengah menggunakan motor curiannya, Yamaha Mio M3 125 warna merah nomor polisi DP 5117 UC milik Selvia.
Penangkapan Waisal Saharoni, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar. Ia mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yakni, terkait laporan polisi tentang pencurian motor pada 14 April 2020 milik Yusdar Aditya dan pencurian motor pada 6Mei 2021 milik Selvia.
"Pelaku diketahui tinggal di rumah Selvia, yakni di salah satu kos di Benteng Raya," ujar A. Akbar.
Ia melanjutkan, tidak lama berselang pelaku mengambil motor Selvia lalu membawanya ke Jalan Lagaligo untuk disembunyikan. "Dua jam berselang, pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawa ke rumahnya," lanjut A. Akbar.
Setelah Polres Palopo menerima laporan korban pada 8 Mei, dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Benteng Kota Palopo dengan menggunakan motor Milik Korban.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan sekira pukul 22.00 Sabtu malam itu juga. Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor motor merek Yamaha Mio M3 di Wisma Pelangi Jalan Merdeka Timur Keluraha Benteng Kecamata Wara Timur," kata A. Akbar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 2 unit motor Yamaha Mio M3 125 masing-masing nomor polisi DP 5117 UC, nomor rangka MH3SE88HOMJ277950, nomor mesin E3R2E-2926356 dan DP 2207 TH, nomor rangka MH3SE88HOKJ114675, nomor mesin E3R2E-2475602.
(agn)