Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
Minggu, 09 Mei 2021 - 17:54 WIB
loading...
Tim Reskrim Polres Palopo meringkus remaja diduga pelaku curanmor. Foto: Istimewa
A
A
A
PALOPO - Jajaran Polres Palopo, berhasil meringkus Waisal Saharoni (17), seorang remaja diduga pelaku pencurian motor , Sabtu (8/5/2021) malam.
Pelaku diamankan di Jalan Benteng Raya Kelurajan Benteng Kecamatan Wara Timur, saat tengah menggunakan motor curiannya, Yamaha Mio M3 125 warna merah nomor polisi DP 5117 UC milik Selvia.
Penangkapan Waisal Saharoni, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar. Ia mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yakni, terkait laporan polisi tentang pencurian motor pada 14 April 2020 milik Yusdar Aditya dan pencurian motor pada 6Mei 2021 milik Selvia.
Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Penadah di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
"Pelaku diketahui tinggal di rumah Selvia, yakni di salah satu kos di Benteng Raya," ujar A. Akbar.
Ia melanjutkan, tidak lama berselang pelaku mengambil motor Selvia lalu membawanya ke Jalan Lagaligo untuk disembunyikan. "Dua jam berselang, pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawa ke rumahnya," lanjut A. Akbar.
Setelah Polres Palopo menerima laporan korban pada 8 Mei, dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Benteng Kota Palopo dengan menggunakan motor Milik Korban.
Pelaku diamankan di Jalan Benteng Raya Kelurajan Benteng Kecamatan Wara Timur, saat tengah menggunakan motor curiannya, Yamaha Mio M3 125 warna merah nomor polisi DP 5117 UC milik Selvia.
Penangkapan Waisal Saharoni, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar. Ia mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yakni, terkait laporan polisi tentang pencurian motor pada 14 April 2020 milik Yusdar Aditya dan pencurian motor pada 6Mei 2021 milik Selvia.
Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Penadah di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
"Pelaku diketahui tinggal di rumah Selvia, yakni di salah satu kos di Benteng Raya," ujar A. Akbar.
Ia melanjutkan, tidak lama berselang pelaku mengambil motor Selvia lalu membawanya ke Jalan Lagaligo untuk disembunyikan. "Dua jam berselang, pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawa ke rumahnya," lanjut A. Akbar.
Setelah Polres Palopo menerima laporan korban pada 8 Mei, dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Benteng Kota Palopo dengan menggunakan motor Milik Korban.
Lihat Juga :