Prostitusi Online Tawarkan Anak di Bawah Umur, Selengkapnya di Realita Pukul 14.45 WIB
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Petugas Reskrim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta mengungkap praktikprostitusionline dengan menjajakan anak dibawah umur. Dua orangmuncikaridiamankan, MU (30) warga Grobogan, Jawa Tengah dan AI (18) perempuan asal Jambi.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi online itu berawal adanya laporan warga pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 WIB. Warga ini melaporkan anak perempuanya, dengan identitas PCP (17) sering melamun dan pulang malam. Saat ditegur oleh keluarganya dia juga marah.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial (Facebook). Tarifnya Rp500.000 untuk sekali kencan. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Gondomanan.
Lalu bagaimana kasus perrdagangan manusia di bawah umur tersebut bisa terbongkar?
Saksikan informasi selengkapnya di program Realita, bersama Syafaati Suryo pukul 14:45 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi online itu berawal adanya laporan warga pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 WIB. Warga ini melaporkan anak perempuanya, dengan identitas PCP (17) sering melamun dan pulang malam. Saat ditegur oleh keluarganya dia juga marah.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial (Facebook). Tarifnya Rp500.000 untuk sekali kencan. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Gondomanan.
Lalu bagaimana kasus perrdagangan manusia di bawah umur tersebut bisa terbongkar?
Saksikan informasi selengkapnya di program Realita, bersama Syafaati Suryo pukul 14:45 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(msd)