Libur Lebaran, Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Hanya 30 %
Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:01 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , dimana kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen. Aturan ini menyangkut pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 4-17 Mei 2021, Begini Aturan Prokes di Tempat Wisata
Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 4-17 Mei 2021, Begini Aturan Prokes di Tempat Wisata
Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.
Lihat Juga :