Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
Catat! Warga Jakarta,...
Pemkot Bekasi melarang warganya untuk mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021). Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk tetap merayakan di rumah dan dilarang open house. Baca: Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. ”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
Jakarta Tak Masuk Daftar,...
Jakarta Tak Masuk Daftar, Berikut Kota Terkaya di Dunia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved