Beda Pendapat dengan Kasatpol PP, Kadishub DKI: Pekerja Bodetabek ke Jakarta Tak Perlu Surat Tugas

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:05 WIB
loading...
Beda Pendapat dengan...
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berbeda pendapat dengan Kasatpol PP DKI Arifin soal pemberlakuan surat tugas dari perusahaan bagi pekerja di Bodetabek yang hendak menuju Jakarta. Syafrin menilai warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta tidak harus menunjukan surat tugas.

"Ya makanya dalam peraturan Menteri Perhubungan telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi. Pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik apa saja kegiatannya orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan Commuter pulang balik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).

Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman anggota Dishub di lapangan, begini cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja. Baca: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta

"Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik," ujarnya.

"Cirinya tentu pada saat pemeriksaan itu ternyata di mobil itu banyak barang untuk keperluan mudik juga pada saat dilakukan pemeriksaan itu di kendaraannya itu cukup ramai dan setelah dilakukan cek lebih lanjut itu semua niatnya mau mudik sehingga diputarbalikkan," sambungnya.

Syafrin melanjutkan, saat ditanya surat pengendara itu pun kelabakan dan terpaksa harus diputarbalik karena akan mudik."Enggak karena memang mereka mau mudik jadi 19 kendaraan kemarin diputarbalikkan di wilayah DKI Jakarta contohnya di titik Jalan Raya Kalimalang," lanjut Syafrin.

Sementara saat ditanya bagi PNS yang berada di luar Jakarta, boleh masuk Ibu Kota tanpa harus membawa surat tugas."Untuk PNS, tidak perlu," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved