Antisipasi Pengunjung Membludak, Satpol PP Awasi Pusat Perbelanjaan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kasatpol PP, KBB, Asep Sehabudin. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan.
Pasalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan masyarakat akan membanjiri pusat-pusat perbelanjaan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Mendekati lebaran ini, kami terus memonitor pusat perbelanjaan dan pasar karena ditakutkan masyarakat membludak dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat (7/5/2021).
Asep mengatakan, pengawasan ketat mutlak dilakukan untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.
Apalagi saat ini wilayah KBB kembali masuk ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran tinggi COVID-19 di Jawa Barat, bersama Kota Tasikmalaya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Asep, adalah dengan membatasi pengunjung ke toko maupun ritel modern maksimal 50% dari kapasitas tempat.
Tidak hanya itu jam operasional juga dibatasi, maksimal adalah pukul 21.00 WIB sudah tutup. "Imbauan sudah disampaikan ke pengelola pusat perbelanjaan membatasi pengunjung 50% supaya tidak terjadi kerumunan," kata dia.
Pasalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan masyarakat akan membanjiri pusat-pusat perbelanjaan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Mendekati lebaran ini, kami terus memonitor pusat perbelanjaan dan pasar karena ditakutkan masyarakat membludak dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat (7/5/2021).
Asep mengatakan, pengawasan ketat mutlak dilakukan untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.
Apalagi saat ini wilayah KBB kembali masuk ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran tinggi COVID-19 di Jawa Barat, bersama Kota Tasikmalaya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Asep, adalah dengan membatasi pengunjung ke toko maupun ritel modern maksimal 50% dari kapasitas tempat.
Tidak hanya itu jam operasional juga dibatasi, maksimal adalah pukul 21.00 WIB sudah tutup. "Imbauan sudah disampaikan ke pengelola pusat perbelanjaan membatasi pengunjung 50% supaya tidak terjadi kerumunan," kata dia.
Lihat Juga :