Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:28 WIB
loading...
Larangan Mudik Berlaku,...
Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat. Padahal sejak diberlakukannya larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, masyarakat yang hendak keluar kota diwajibkan untuk memiliki hasil tes Covid-19 dan SIKM.

Lurah Kebon Bawang, Wily Hardiana mengatakan, semenjak diberlakukannya SIKM, pihaknya mencatat baru empat warga yang melakukan permohonan pembuatan melalui aplikasi."Alhamdulilah pelayanan SIKM sudah mulai berlangsung melalui aplikasi Jakevo, sampai dengan saat ini ada empat SIKM yang kami layani," kata Wily saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Dikatakan Wily, dari keempat warga atau pemohon yang membuat SIKM tersebut diketahui untuk keperluan keluarga dan persalinan. "Kebutuhan mendesak, ada yang hamil satu orang dan didampingi keluarga satu orang. Lalu ada yang menengok orang tua yang sakit dan satu karena ada yang sedang berduka," tutur Wily

Sementara itu Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto mengatakan, untuk pembuatan SIKM yang dilakukan saat ini secara online hanya ada tiga warga yang melakukan permohonan."Kalau dari masyarakat baru tiga warga yang mengajukan melalui online, namun satu diantaranya gagal karena terkait persyaratan yang tidak sesuai kebutuhan yang telah berlaku," terang Bambang.

Adapun dalam proses pembuatan SIKM, masyarakat harus melakukan permohonan melalui aplikasi Jakevo. Dalam aplikasi ini, masyarakat akan mengisi data diri termasuk keperluan perjalanan luar kota.

Setelah melakukan pengisian data dan syarat. Petugas dari kelurahan yakni PTSP nantinya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Apabila persyaratan lengkap maka petugas akan mengeluarkan SIKM melalui aplikasi Jakevo.

Wily menambahkan untuk pembuatan SIKM memiliki syarat atau kebutuhan tertentu. Menurutnya ada empat kebutuhan. Seperti kunjungan sakit, meninggal dunia, persalinan dan yang keempat adalah bagi pendamping.

"Jadi pemohon ajukan atau sertakan surat keterangan sakit, atau meninggal dunia dari fasilitas kesehatan dan lurah setempat dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa pemohon merupakan kerabat atau keluarga," ucapnya.

"Selain itu pemohon menyertakan surat bersalin persyaratannya adalah KTP pemohon atau surat keterangan hamil. Lalu orang pendamping yang menyatakan keluarga dari ibu hamil atau bersalin," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Kelapa Gading...
Penampakan Kelapa Gading Banjir Selutut Orang Dewasa
Pemprov DKI Hentikan...
Pemprov DKI Hentikan Pagar Laut Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta: 500 Meter Saja
Pagar Laut Juga Ada...
Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara
5 RT di Jakut dan Jalan...
5 RT di Jakut dan Jalan Depan JIS Terendam Banjir Rob
Jadi Terapis dan Pemandu...
Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
2 Tewas Tenggelam di...
2 Tewas Tenggelam di Kali Depan Hotel RE Martadinata Jakut
Awal Tahun 2025, Banjir...
Awal Tahun 2025, Banjir Rob Terjang Jakarta Utara
Waspadai Banjir Rob...
Waspadai Banjir Rob di Jakut hingga 20 Desember
JICT Berhasil Tekan...
JICT Berhasil Tekan Angka Stunting di Jakarta Utara
Rekomendasi
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
Ganda Putra Indonesia...
Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England, Jaga Tradisi Juara
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
7 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
8 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
10 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved