Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
loading...
Bisa Bepergian Asal...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 selama pandemi Covid-19 . Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Baca juga: Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.

Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi laman resmi:htpps:/www.bekasikota.go.id.

Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar. Baca juga: SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19

Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.

Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format Jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb. Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.

Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau masuk dan siap dipergunakan. Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.

"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).

Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya digunakan untuk satu individu saja, tak mengatasnamakan kelompok. SIKM juga hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Oleh karenamya, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.

Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan. Baca juga: DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!

"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Rekomendasi
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Jadi Penyakit Mematikan,...
Jadi Penyakit Mematikan, Begini Cara Deteksi Dini Stroke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved