Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:56 WIB
loading...
Slamet Maarif dan Sobri...
Mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hingga mantan Ketua FPI Sobri Lubis didatangkan ke ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memboyong saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hingga mantan Ketua FPI Sobri Lubis didatangkan ke ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (6/5/2021).

Aziz Yanuar selaku anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. "Saksi fakta Slamet Maarif, untuk kerumunan Megamendung KH Sobri Lubis dan mungkin kita masih usahakan penjaga Pondok Pesantren," katanya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )

Adapun untuk saksi ahli pihaknya menghadirkan ahli pidana dan teori pidana dalam sidang kerumunan Megamendung di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Ada ahli pidana dan teori pidana Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.

Aziz menjelaskan, dengan dihadirkannya saksi fakta dan saksi ahli pihaknya optimistis jalannya sidang dapat meringankan dakwaan HRS dkk. "Alhamdulillah semoga nanti objektif dari Majelis Hakim yang terhormat kita berterimakasih kepada semua pihak," ucapnya. (Baca juga; Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saksi Bea Cukai Lari...
Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Nadiem: Keterangan Tiga...
Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved