Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:56 WIB
loading...
Slamet Maarif dan Sobri...
Mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hingga mantan Ketua FPI Sobri Lubis didatangkan ke ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memboyong saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Mantan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hingga mantan Ketua FPI Sobri Lubis didatangkan ke ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (6/5/2021).

Aziz Yanuar selaku anggota kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. "Saksi fakta Slamet Maarif, untuk kerumunan Megamendung KH Sobri Lubis dan mungkin kita masih usahakan penjaga Pondok Pesantren," katanya. (Baca juga; Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab )

Adapun untuk saksi ahli pihaknya menghadirkan ahli pidana dan teori pidana dalam sidang kerumunan Megamendung di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Ada ahli pidana dan teori pidana Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.

Aziz menjelaskan, dengan dihadirkannya saksi fakta dan saksi ahli pihaknya optimistis jalannya sidang dapat meringankan dakwaan HRS dkk. "Alhamdulillah semoga nanti objektif dari Majelis Hakim yang terhormat kita berterimakasih kepada semua pihak," ucapnya. (Baca juga; Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Rekomendasi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved