Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Kamis, 06 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakbar...
PN Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs pada Kamis (6/5/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs pada Kamis (6/5/2021). Agenda sidang masih terkait pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Sidang lanjutan hari Kamis 6 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto mengaku, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan segala hal untuk sidang hari ini, ia juga menyebut para kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di meja persidangan.

Sebelumnya, sidang hanya dijadwalkan satu kali dalam seminggu. Namun, terdapat perubahan jadwal mulai pertengahan bulan Ramadan ini, yakni dua kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Diketahui John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2021). Baca: 13 PSK Terjaring Razia di Warung Remang-remang Tangsel

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved