PN Jakarta Timur Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:46 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Belum...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). (Baca juga; Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq )

"Merujuk pada Undang-Undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," lanjut Alex. (Baca juga;Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Habib Rizieq Jadi Jaminan)

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan. " Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus karantina kesehatan. Dalam permohonan ini pihaknya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti sidang sampai vonis.

Aziz mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved