PN Jakarta Timur Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:46 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Belum...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

"Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). (Baca juga; Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq )

"Merujuk pada Undang-Undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," lanjut Alex. (Baca juga;Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Habib Rizieq Jadi Jaminan)

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan. " Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus karantina kesehatan. Dalam permohonan ini pihaknya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti sidang sampai vonis.

Aziz mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved