Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
Jadi Saksi dalam Sidang...
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tri Yunis Miko Wahyono selaku saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor menyatakan, Mer-C tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan Miki saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mer-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan Swab," kata Miko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Jaksa Jadikan Wartawan Jadi Saksi Fakta di Sidang Habib Rizieq, Kok Bisa?

Dikatakan Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.

"Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut dia, satgas Covid-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar Covid-19 satgas bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.

"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," pungkasnya. Baca juga: Habib Rizieq Hari Ini Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved