DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:36 WIB
loading...
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja.
Baca juga: SIKM Segera Diberlakukan, Wagub DKI: Pengajuannya via Aplikasi dan Kelurahan
"SIKM sudah dikeluarkan. Kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," ujar Riza Patria usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM
Ia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan saalat Idul Fitri, agar dapat bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.
Baca juga: SIKM Segera Diberlakukan, Wagub DKI: Pengajuannya via Aplikasi dan Kelurahan
"SIKM sudah dikeluarkan. Kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," ujar Riza Patria usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM
Ia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan saalat Idul Fitri, agar dapat bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.
Lihat Juga :