Jaksa Jadikan Wartawan Jadi Saksi Fakta di Sidang Habib Rizieq, Kok Bisa?
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:23 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli, antara lain pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Baca juga: Kerumunan di Bandara Soetta Tak Diproses, Habib Rizieq: Terima Kasih Mahfud MD
"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli, antara lain pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Baca juga: Kerumunan di Bandara Soetta Tak Diproses, Habib Rizieq: Terima Kasih Mahfud MD
"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Lihat Juga :