Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
Catat! Keluar Masuk...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas. Isinya tentang pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Ini Persiapan Pemkot Depok Antisipasi Corona B117

SDKM dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal. Selanjutnya, si warga melapor kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju, dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.

Adapun di Kota Depok dilakukan penyekatan di beberapa titik. “Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan,” tukasnya.

Sementara itu, Polres Metro Depok akan menerapkan penyekatan di beberapa ruas jalan yang sering dilalui pemudik. Tiga jalan itu adalah jalan arteri yaitu perbatasan wilayah Depok menuju Bogor.

Ketiga titik yang akan dilakukan penyekatan yakni di Jalan Raya Bogor yang merupakan titik strategis dari Depok menuju Bogor. Kemudian di Kecamatan Sawangan arah Jalan Raya Tapos, dan terakhir di Bojonggede.

“Tiga titik itu dilakukan penyekatan untuk filterisasi,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada.

Pihaknya berkerja sama dengan Pemkot Depok melakukan penyekatan di tiga titik yang menjadi alternatif warga keluar-masuk Depok. Jalur alternatif ini digunakan warga karena adanya penyekatan di jalan tol.

“Jadi masyarakat yang dilakukan penyekatan di wilayah tol mereka akan cari alternatif di wilayah kita. Nah, di wilayah kita juga dilakukan filterisasi penyekatan, tentunya kita persiapkan untuk putar balik,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved