Tersangka Korupsi RSP Sitanala Tangerang Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:50 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menjebloskan NA, anggota Pokja ULP RSP Sitanala, ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menjebloskan NA, anggota Pokja ULP RSP Sitanala, ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten.
NA diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, pada 2018.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain NA pihaknya juga menetapkan, YY, selaku penyedia jasa sebagai tahanan rumah.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang
"Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
NA diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, pada 2018.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain NA pihaknya juga menetapkan, YY, selaku penyedia jasa sebagai tahanan rumah.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang
"Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Lihat Juga :