Dilanjutkan Lusa, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 6 Ahli
Selasa, 04 Mei 2021 - 07:30 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan tiga saksi fakta dan enam saksi ahli. Kesembilan orang itu bakal meringankan terdakwa kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor .
“Kami hadirkan 3 saksi fakta dan 6 saksi ahli. Antara lain ahli hukum pidana, teori pidana, agama, dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, pada agenda sidang Senin 3 Mei 2021 kemarin, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi fakta. Di antaranya Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid.
"Iya 3 saksi fakta yang akan dihadirkan besok di luar 2 saksi fakta kemarin," jelasnya. Baca juga: Hakim Tanya Kenal Pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, Ini Jawaban Habib Rizieq
Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyampaikan sidang Habib Rizieq akan digelar kembali pada Kamis 6 Mei 2021. Pada sidang lanjutan itu, kata dia, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami hadirkan 3 saksi fakta dan 6 saksi ahli. Antara lain ahli hukum pidana, teori pidana, agama, dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, pada agenda sidang Senin 3 Mei 2021 kemarin, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi fakta. Di antaranya Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid.
"Iya 3 saksi fakta yang akan dihadirkan besok di luar 2 saksi fakta kemarin," jelasnya. Baca juga: Hakim Tanya Kenal Pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, Ini Jawaban Habib Rizieq
Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyampaikan sidang Habib Rizieq akan digelar kembali pada Kamis 6 Mei 2021. Pada sidang lanjutan itu, kata dia, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.
Lihat Juga :