22 Mobil Travel Gelap Dikandangkan Polres Depok

Senin, 03 Mei 2021 - 13:29 WIB
loading...
22 Mobil Travel Gelap...
Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok. Kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh pribadi namun digunakan untuk perjalanan mengangkut orang.

Kendaraan yang diamankan kebanyakan dari Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara, Jawa Tengah. “Soal travel gelap ini sudah jelas ada instruksi pemerintah tahun ini akan ada larangan berkaitan mudik. Menjelang hari raya kami melaksanakan razia travel gelap ini,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Senin (3/5/2021).

Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap. Artinya tidak memiliki izin kayak yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan pelat kuning. Yang legal pelat kuning,” tukasnya. Baca: Terekam Kamera, Driver Ojol Berjalan Bebas di Tol Sedyatmo

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna travel travel jika ingin berpergian ke luar kota sebelum 6 Mei 2021 maka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dan memilkki izin trayek. Kendaraan tersebut pun diamakan sementara di Polrestro Depok dan dikenakan tindakan berupa tilang.

Sedangkan sidang baru digelar sehabis Lebaran.“Harapannya untuk memberi efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ucapnya. Kendaraan tersebut melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu. Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Polri dan Kemenhub Godok...
Polri dan Kemenhub Godok Regulasi Travel Gelap Usai Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58
Rekomendasi
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved