22 Mobil Travel Gelap Dikandangkan Polres Depok

Senin, 03 Mei 2021 - 13:29 WIB
loading...
22 Mobil Travel Gelap...
Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok. Kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh pribadi namun digunakan untuk perjalanan mengangkut orang.

Kendaraan yang diamankan kebanyakan dari Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara, Jawa Tengah. “Soal travel gelap ini sudah jelas ada instruksi pemerintah tahun ini akan ada larangan berkaitan mudik. Menjelang hari raya kami melaksanakan razia travel gelap ini,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Senin (3/5/2021).

Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap. Artinya tidak memiliki izin kayak yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan pelat kuning. Yang legal pelat kuning,” tukasnya. Baca: Terekam Kamera, Driver Ojol Berjalan Bebas di Tol Sedyatmo

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna travel travel jika ingin berpergian ke luar kota sebelum 6 Mei 2021 maka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dan memilkki izin trayek. Kendaraan tersebut pun diamakan sementara di Polrestro Depok dan dikenakan tindakan berupa tilang.

Sedangkan sidang baru digelar sehabis Lebaran.“Harapannya untuk memberi efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ucapnya. Kendaraan tersebut melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu. Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Polri dan Kemenhub Godok...
Polri dan Kemenhub Godok Regulasi Travel Gelap Usai Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved