22 Mobil Travel Gelap Dikandangkan Polres Depok

Senin, 03 Mei 2021 - 13:29 WIB
loading...
22 Mobil Travel Gelap...
Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok. Kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh pribadi namun digunakan untuk perjalanan mengangkut orang.

Kendaraan yang diamankan kebanyakan dari Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara, Jawa Tengah. “Soal travel gelap ini sudah jelas ada instruksi pemerintah tahun ini akan ada larangan berkaitan mudik. Menjelang hari raya kami melaksanakan razia travel gelap ini,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Senin (3/5/2021).

Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap. Artinya tidak memiliki izin kayak yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan pelat kuning. Yang legal pelat kuning,” tukasnya. Baca: Terekam Kamera, Driver Ojol Berjalan Bebas di Tol Sedyatmo

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna travel travel jika ingin berpergian ke luar kota sebelum 6 Mei 2021 maka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dan memilkki izin trayek. Kendaraan tersebut pun diamakan sementara di Polrestro Depok dan dikenakan tindakan berupa tilang.

Sedangkan sidang baru digelar sehabis Lebaran.“Harapannya untuk memberi efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ucapnya. Kendaraan tersebut melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu. Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Polri dan Kemenhub Godok...
Polri dan Kemenhub Godok Regulasi Travel Gelap Usai Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved