Kirim Takjil Maut ke Polisi, Gadis Cantik Ini Ternyata Bekerja di Salon Kecantikan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:48 WIB
loading...
Kirim Takjil Maut ke...
NA (25) gadis cantik di Bantul pengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak driver ojek online tewas. Foto/ANTARA
A A A
BANTUL - Ulah NA (25) gadis cantik di Bantul mengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak seorang driver ojek online (ojol)tewas akhirnya terungkap.

Baca juga: Takjil Maut Bersianida Tewaskan Anak 9 Tahun, Diduga Melibatkan Anggota Polisi

Tersangka NA yang sehar-hari bekerja di salon kecantikan ditangkap Satreskrim Polres di kawasan Kalurahan Srimulyo, Piyungan. NA mengirim takjil beracun kepada Tomy, seorang anggota polisi yang dicintainya, namun ternyata salah sasaran, hingga menyebabkan Naba tewas.

Baca juga: Polisi: Hasil Laboratorium Ada Sianida dalam Takjil yang Disantap Bocah Anak Pengemudi Ojol

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan kepada NA.

Baca juga: Takjil Diracun, Anak Driver Ojol Tewas Makan Paket dari Perempuan Misterius

"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang merupakan anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri," katanya di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Pengiriman takil beracun ini berawal saat NA kesal dengan Tomy. Kemudian MA curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai MA adalah dengan memberikan racun agar korban muntah dan mencret.



"Saran itu diamini oleh na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," kata Kasatreskrim.

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa driver ojol Bandiman pulang ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka NA bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Semangat Berbagi di...
Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Ratusan Takjil Partai Perindo Bengkalis Ludes dalam Sekejap
DPD Partai Perindo Tapanuli...
DPD Partai Perindo Tapanuli Utara Bagi-bagi Takjil ke Jemaah Masjid Baitul Rahman
Perkuat Toleransi dan...
Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Unik! Perindo Sulteng...
Unik! Perindo Sulteng Gelar Turnamen Sepak Bola Liga Ramadan, Nama Tim dari Makanan Takjil
Jemaah Masjid Raudhatul...
Jemaah Masjid Raudhatul Jannah Bahagia Dapat Takjil Gratis Program Ramadan MNC Peduli
Momen Ramadan, Polres...
Momen Ramadan, Polres Inhu Berbagi dengan Puluhan Yatim Piatu
Gempa M4,6 Guncang Bantul,...
Gempa M4,6 Guncang Bantul, BMKG: Akibat Sesar Aktif di Dasar Samudra
Mayat Misterius Bersimbah...
Mayat Misterius Bersimbah Darah di Beji Depok Terungkap, Ini Identitasnya
Rekomendasi
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved