Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Keluarga empat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , yang tersandung kasus narkoba jenis sabumengajukan permohonan rehabilitasi.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto membenarkan permohonan keluarga empat orang tersangka tersebut untuk direhabilitasi , hanya saja pihanya masih harus melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yudi menjabarkan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, butuh proses panjang. Dia bilang rehabilitasi bisa dilakukan setelah melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Di sanalah kelayakan para tersangka untuk direhabilitasi akan pertimbangkan oleh petugas BNN.
"Iya sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga keempat tersangka dan kami sudah terima. Tapi tidak langsung rehab, ada proses asesmen namanya dan itu sudah kita kirimkan suratnya ke BNN," kata Yudi kepada Sindonews, Minggu (2/5/2021).
Diketahui Adapun oknum pejabat pemkot yang berstatus tersangka masing-masing-masing Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Yudi mengatakan, nantinya pada proses asesmen ada tim terpadu yang akan melakukan asesmen guna memastikan keempat pejabat tersebut layak direhabilitasi.
"BNN yang menentukan jadi ada namanya tim terpadu. Mereka yang menilai kelayakan para tersangka ini untuk bisa direhabilitasi apa tidak. Surat asesmennya sudah kita kasih, belum tahu kapan jadwal (asesmen) itu BNN yang punya kewenangan," ujar Yudi.
Meski begitu, Dia menegaskan jika nantinya proses rehabilitasi disetujui, tidak akan meloloskan empat tersangka dari proses hukum.
"Mereka tetap mengikuti proses pengadilan. kan SPDP-nya sudah kita kirim minggu lalu, perkaranya tetap lanjut. Sementara kami lengkapi berkas (perkara)," tukas Yudi.
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin mengaku telah menerima surat permintaan asesmen dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Namun dia tidak menyebut kapan surat itu masuk ke pihaknya.
Walau demikian, Jamaluddin menyebut ada beberapa dokumen yang masih perlu ditambahkan polisi.
"Kita masih tunggu kelengkapan berkas. Sudah ada suratnya tapi kami suruh lengkapi dokumennya," ujarnya.
Dia menjelaskan keempat tersangka dijadwalkan akan diasesmen pada Rabu 5 Mei, mendatang. "Mungkin minggu ini, kalau bukan selasa yah hari rabu baru tim terpadu itu lakukan asesmen , setelah lengkap dokumennya," paparnya.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto membenarkan permohonan keluarga empat orang tersangka tersebut untuk direhabilitasi , hanya saja pihanya masih harus melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yudi menjabarkan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, butuh proses panjang. Dia bilang rehabilitasi bisa dilakukan setelah melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Di sanalah kelayakan para tersangka untuk direhabilitasi akan pertimbangkan oleh petugas BNN.
"Iya sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga keempat tersangka dan kami sudah terima. Tapi tidak langsung rehab, ada proses asesmen namanya dan itu sudah kita kirimkan suratnya ke BNN," kata Yudi kepada Sindonews, Minggu (2/5/2021).
Diketahui Adapun oknum pejabat pemkot yang berstatus tersangka masing-masing-masing Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Yudi mengatakan, nantinya pada proses asesmen ada tim terpadu yang akan melakukan asesmen guna memastikan keempat pejabat tersebut layak direhabilitasi.
"BNN yang menentukan jadi ada namanya tim terpadu. Mereka yang menilai kelayakan para tersangka ini untuk bisa direhabilitasi apa tidak. Surat asesmennya sudah kita kasih, belum tahu kapan jadwal (asesmen) itu BNN yang punya kewenangan," ujar Yudi.
Meski begitu, Dia menegaskan jika nantinya proses rehabilitasi disetujui, tidak akan meloloskan empat tersangka dari proses hukum.
"Mereka tetap mengikuti proses pengadilan. kan SPDP-nya sudah kita kirim minggu lalu, perkaranya tetap lanjut. Sementara kami lengkapi berkas (perkara)," tukas Yudi.
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin mengaku telah menerima surat permintaan asesmen dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Namun dia tidak menyebut kapan surat itu masuk ke pihaknya.
Walau demikian, Jamaluddin menyebut ada beberapa dokumen yang masih perlu ditambahkan polisi.
"Kita masih tunggu kelengkapan berkas. Sudah ada suratnya tapi kami suruh lengkapi dokumennya," ujarnya.
Dia menjelaskan keempat tersangka dijadwalkan akan diasesmen pada Rabu 5 Mei, mendatang. "Mungkin minggu ini, kalau bukan selasa yah hari rabu baru tim terpadu itu lakukan asesmen , setelah lengkap dokumennya," paparnya.
(agn)