Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:35 WIB
loading...
Kedapatan Angkut Pemudik...
Petugas gabungan mengamankan bus AKAP yang angkut pemudik dari terminal bayangan atau terminal ilegal di wilayah Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, menggelar Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Agus prasetiyo mengatakan, operasi ini merupakan upaya pemerintah dalam pengetatan mudik.

"Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Agus di Kelapa Gading, Sabtu (1/5/202

Baca juga: Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Pantau Terminal Bayangan

Dikatakan Agus, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi terminal bayangan atau tempat ilegal bus mengangkut penumpang, seperti Jalan RE Martadinata, Pademangan, dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan


Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Baca juga: Jeritan Sopir Bus AKAP ke Pemerintah terkait Larangan Mudik: Makan Saja Sulit!

"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon, Jawa Tengah, yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi 2 dan 8 penumpang," jelasnya.

Terhadap kedua bus tersebut, petugas menindaknya dengan sanksi stop operasional. Kedua bus ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," tegas Agus.

Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan


Diketahui, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan ini dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
Kisah Jefri Caliak,...
Kisah Jefri Caliak, Pemudik yang Sarat Makna dan Keteguhan
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved