2 WNA yang Kecoh Satpam dengan Lukis Wajah Serupa Masker Segera Dideportasi
Jum'at, 30 April 2021 - 14:17 WIB
loading...
Leia Se (25) asal Rusia dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan yang sempat bikin heboh dengan melukis wajahnya mirip masker segere dideportasi. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Imigrasi segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sempat bikin heboh melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengelabui satpam saat berbelanja di swalayan di Bali .
Baca juga: Cewek Bule Nekat Lukis Wajah Serupa Masker Biar Lolos Masuk Swalayan
Kedua WNA itu adalah Leia Se (25) asal Rusia dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan. "Keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther
Dia menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian. Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
Baca juga: Cewek Bule Nekat Lukis Wajah Serupa Masker Biar Lolos Masuk Swalayan
Kedua WNA itu adalah Leia Se (25) asal Rusia dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan. "Keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther
Dia menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian. Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
Lihat Juga :