Ilegal, Pemkot Jakut Bakal Bongkar Bangunan Prostitusi Gang Royal

Jum'at, 22 Mei 2020 - 04:41 WIB
loading...
Ilegal, Pemkot Jakut...
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karena dianggap menyalahi aturan, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan segera menutup dan membongkar permanen terhadap tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Menurut, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, pembongkaran permanen bangunan terkait prostitusi tersebut karena dibangun secara tidak resmi.

"Lokasi tersebut bukan lokasi resmi dan tidak berizin jadi tidak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020. (Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan )

Menurut Ali, selama ini bangunan yang berada di lahan itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan negatif seperti melanggar hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Untuk itu, penertiban ini menurut Ali akan berkolaborasi dengan perusahaan kereta api dan dilakukan dalam waktu dekat untuk penutupan secara permanen.

"Terkait bangunannya juga memang tidak berizin dan ini merupakan lahan kereta api. nanti akan kita proses kembali bangunan yang harus kita bongkar, intinya yang tidak ada ijin," ucap Ali.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggrebek lima kafe di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan dari kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.

"Dari kelima kafe tersebut kami menemukan adanya prostitusi yang bermodus kafe dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa praktek prostitusi dan pekerja seks dibawah umur," kata Budhi di Mapolres Jakut, Rabu 20 Mei 2020.

Satreskrim Polres Jakarta Utara berhasil mengamankan 51 orang. Adapun 34 orang di antaranya merupakan wanita yang bekerja sebagai PSK. Polisi juga menetapkan empat orang berinisial R, UP, AJ dan RD sebagai tersangka sebagai penyewa tempat, pengguna PSK dibawah umur dan Joki atau penyedia PSK.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Saat Hadapi Invasi Drone...
Saat Hadapi Invasi Drone Ukraina, Rusia Deklarasikan Perang Melawan NATO
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved