Sempat Kabur, Tahanan Narkoba Positif Corona Kembali Dibekuk
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Setelah sempat kabur dari ruang isolasi RS Marthen Indey Jayapura, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil dibekuk kembali. Tahanan yang diketahui terpapar Covid-19 ini berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kota Jayapura dan tim opsnal di salah satu Rusun Mahasiswa (Rusunawa).
Tahanan berinisial MN (22), diringkus dari tempat persembunyiannya di plafon Rusunawa Jayapura. Penangkapan pelaku ini mengegerkan seisi Asrama dan warga sekitar, pasalnya petugas melengkapi diri dengan APD dan membawa ambulance.
Sebelum dibawa ke mobil ambulance, tim yang juga membawa serta cairan disinfektan melakukan penyemprotan ke tubuh tersangka. ( )
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah Kota Jayapura.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Mei 2020.
Dia menjelaskan, pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey. “Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT tadi pagi,” katanya.
Lanjutnya Gustav, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku MN mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga. Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, dia bakal melakukan evaluasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.
Tahanan berinisial MN (22), diringkus dari tempat persembunyiannya di plafon Rusunawa Jayapura. Penangkapan pelaku ini mengegerkan seisi Asrama dan warga sekitar, pasalnya petugas melengkapi diri dengan APD dan membawa ambulance.
Sebelum dibawa ke mobil ambulance, tim yang juga membawa serta cairan disinfektan melakukan penyemprotan ke tubuh tersangka. ( )
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah Kota Jayapura.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Mei 2020.
Dia menjelaskan, pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey. “Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT tadi pagi,” katanya.
Lanjutnya Gustav, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku MN mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga. Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, dia bakal melakukan evaluasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.
(mhd)