Positif COVID-19, Tahanan Narkoba di Jayapura Nekat Kabur
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, berinisial MN (22) nekat kabur dari ruang isolasi RS Marthen Indey Jayapura. Tahanan kasus narkoba ini, diketahui terpapar COVID-19.
(Baca juga: 4 Hari PSBB, Pasien Positif COVID-19 Kota Malang Bertambah )
Beruntung, pelarian sang tahanan tidak berlangsung lama. Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kota Jayapura, dan tim opsnal berhasil membekuk kembali tahanan tersebut saat bersembunyi di plafon salah satu Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) di Jayapura.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tahanan ini sempat mengegerkan seisi asrama dan warga sekitar, pasalnya petugas melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan membawa ambulans.
Tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di plafon asrama ini. Sebelum dibawa kemobil ambulans, tim yang juga membawa serta cairan disinfektan melakukan penyemprotan ke tubuh tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada di seputaran wilayah Kota Jayapura.
"Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam," tegasnya.
Ia pun menjelaskan pelaku berinisial MN berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS Marthen Indey. "Pelaku kabur pada Rabu (20/5/2020) pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIT," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku MN mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga. Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, dia mengaku akan melakukan evaluasi.
"Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya," ucapnya.
MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja, yang berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan laut Jayapura.
(Baca juga: 4 Hari PSBB, Pasien Positif COVID-19 Kota Malang Bertambah )
Beruntung, pelarian sang tahanan tidak berlangsung lama. Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kota Jayapura, dan tim opsnal berhasil membekuk kembali tahanan tersebut saat bersembunyi di plafon salah satu Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) di Jayapura.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tahanan ini sempat mengegerkan seisi asrama dan warga sekitar, pasalnya petugas melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan membawa ambulans.
Tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di plafon asrama ini. Sebelum dibawa kemobil ambulans, tim yang juga membawa serta cairan disinfektan melakukan penyemprotan ke tubuh tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada di seputaran wilayah Kota Jayapura.
"Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam," tegasnya.
Ia pun menjelaskan pelaku berinisial MN berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS Marthen Indey. "Pelaku kabur pada Rabu (20/5/2020) pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIT," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku MN mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga. Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, dia mengaku akan melakukan evaluasi.
"Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya," ucapnya.
MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja, yang berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan laut Jayapura.
(eyt)