Polda Metro Jaya Temukan Iklan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik

Senin, 26 April 2021 - 22:32 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Temukan...
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan adanya iklan yang bisa membawa masyarakat keluar dari Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Iklan tersebut saat ini sangat ramai bermunculan di media sosial.

“Antisipasinya maka kami tegaskan kalau mereka yang kedapatan membawa pemudik maka kendaraannya kami sita hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (26/4/2021).

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk mengantsipasi lonjakan pemudik yang diperikarakan masih akan terus ramai pada tahun ini. Kepolisian juga akan menindak tegas untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang masih memaksakan untuk membawa pemudik terutama travel gelap yang terus melakukan pelanggaran.

“Kami tegas melarang, maka penjagaan akan dilakukan selama 24 jam 31 titik yang sudah kami tentukan,” tegasnya. Baca: Polisi Mewaspadai Pemudik dengan Modus Seperti Ini

Dia menambahkan, mulai tanggal 6-17 2021 Mei akan ada 31 titik penyekatan yang terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan. Sebanyak 14 titik penyekatan berguna untukmelakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi terutama dengan pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu.

“Disitu akan diketahui apakah travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, semuanya akan kira periksa. Sehingga diharapkan mudah pelaksanaannya tahun ini lebih ketat,” tukasnya.

Walapun begitu, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi untuk arus balik. Menurutnya, pengetatan untuk masuk Ibu Kota juga akan sama dengan arus mudik. “Pasca tanggal 17 Mei kita kembali kepada addendum surat edaran Nomor 13 itu berlaku tanggal 22 April-5 Mei. Kemudian tanggal 17 Mei sampai 14 hari lagi. Jadi kita kembali lagi kepada addendum,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved