Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Bisa Nonton di Bioskop Lagi
Sabtu, 24 April 2021 - 08:14 WIB
loading...
Kursi bioskop di Kota Tangerang sudah diseting sesuai dengan protokol kesehatan. Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) yang kembali diperpanjangnya hingga 3 Mei 2021. Salah satu aturan baru yang tertulis adalah memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi . Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25%.
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).
Sebelum diputuskan untuk membuka bioskop lagi, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, penangung jawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional. Baca juga: Pemkot Tangerang Masih Kaji Pembukaan Bioskop
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diizinkan untuk buka.
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).
Sebelum diputuskan untuk membuka bioskop lagi, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, penangung jawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional. Baca juga: Pemkot Tangerang Masih Kaji Pembukaan Bioskop
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diizinkan untuk buka.
Lihat Juga :