Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021

Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Jakarta...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.

"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM

Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.

Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Sopir Ngamuk Hancurkan Kaca Minibus Travel

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM belum diterapkan pada periode larangan mudik. Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.



Diketahui, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4) kemarin.

Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sindiran Anies Baswedan...
Sindiran Anies Baswedan soal Kabinet Direspons Riza Patria
Jejak Pendidikan Wamendes...
Jejak Pendidikan Wamendes Ariza Patria yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Telkomsel
Kekayaan Riza Patria,...
Kekayaan Riza Patria, Wamendes PDT yang Merangkap Komisaris Telkomsel
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved