Dimaki-maki karena Bayaran Kurang, Pria Hidung Belang Ini Aniaya PSK Online hingga Kritis

Kamis, 22 April 2021 - 17:19 WIB
loading...
Dimaki-maki karena Bayaran...
Polres Tangsel memperlihatkan pelaku penganiayaan terhadap PSK online di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) kritis dianiaya pelanggannya di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keributan itu dipicu soal pembayaran tarif yang tak sesuai dari kesepakatan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial DC alias J (28), memesan pelayanan seks melalui aplikasi Michat. Lalu disepakatilah pertemuan di salah satu kamar apartemen dengan tarif Rp300.000.

"Setelah selesai berhubungan, tersangka hanya membayar Rp150.000 karena tak punya uang. Korban marah tak terima, hingga terjadilah keributan," kata Kapolres Tangsel , AKBP Iman Imanuddin, Kamis (22/04/21).

Pelaku yang juga berprofesi sebagai sekuriti perumahan lantas mencabut pisau yang telah dibawa sebelumnya di dalam sweater. Kemudian menusukkan pisau hingga 14 kali di bagian perut dan dada korban. Baca: Bunuh Korban Pakai Celurit di Arena Futsal Kalideres, Mahasiswa Ini Bilang Sering Diserang

"Terjadilah penusukan atau penganiayaan oleh tersangka. Korban menderita luka tusuk 14 kali di bagian perut dan dada," jelasnya. Pelaku sendiri telah menyiapkan pisau saat berangkat menuju apartemen. Motifnya adalah untuk berjaga-jaga mana kala sang PSK tak terima dibayar di bawah harga kesepakatan.

"Sudah dipersiapkan oleh tersangka. Tapi itu awalnya menurut pengakuan tersangka untuk menakuti saja," tambahnya. Korban yang telah bersimbah darah penuh luka tusuk, lantas berupaya melarikan diri ke kamar mandi.

Namun pelaku mengejarnya, kemudian kembali membenturkan kepalanya ke kloset. Tak hanya itu, pelaku merampas barang berharga milik korban berupa seunit handphone."Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan. Kondisi korban sendiri sudah stabil setelah menjalani perawatan," ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat sebagaimana dijelaskan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 dan atau Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2)."Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Turunkan Berat Badan...
Turunkan Berat Badan hingga Diabetes, Ini Manfaat Rebusan Daun Sirih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved