Habib Rizieq Murka di Persidangan, Jaksa Ditunjuk-Tunjuk dan Singgung Pidana Maulid Nabi
Kamis, 22 April 2021 - 16:26 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab terlibat perseteruan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terlibat perseteruan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (22/4/2021). Imam Besar FPI menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU) seraya menghardik karena telah memidanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Murkanya Habib Rizieq ini bermula saat memberikan pertanyaan kepada saksi Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin soal ada atau tidaknya perkara pelanggaran prokes yang masuk ke persidangan. "Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Habib Rizieq.
Kemudian pimpinan Sat Pol PP DKI Jakarta ini menjawab bahwa seluruh pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak sesuai aturan. Mendengar jawaban itu, Habib Rizieq mempertegas pertanyaannya sambil mengulang apakah semua pelanggaran prokes telah ditindak. "Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Habib Rizieq.
Kemudian terjadi perdebatan jaksa menilai pertanyaan itu dilakukan Habib Rizieq Shihab hanya untuk menggiring para saksi. "Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa. (Baca juga; Petamburan Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Rp1,4 Juta )
Lalu Habib Rizeq Shihab pun menolak tuduhan tersebut. Kemudian dia meminta jaksa untuk menjelaskan bentuk penggiringan dari pertanyaan yang dilontarkannya. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )
Murkanya Habib Rizieq ini bermula saat memberikan pertanyaan kepada saksi Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin soal ada atau tidaknya perkara pelanggaran prokes yang masuk ke persidangan. "Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Habib Rizieq.
Kemudian pimpinan Sat Pol PP DKI Jakarta ini menjawab bahwa seluruh pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak sesuai aturan. Mendengar jawaban itu, Habib Rizieq mempertegas pertanyaannya sambil mengulang apakah semua pelanggaran prokes telah ditindak. "Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Habib Rizieq.
Kemudian terjadi perdebatan jaksa menilai pertanyaan itu dilakukan Habib Rizieq Shihab hanya untuk menggiring para saksi. "Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa. (Baca juga; Petamburan Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Rp1,4 Juta )
Lalu Habib Rizeq Shihab pun menolak tuduhan tersebut. Kemudian dia meminta jaksa untuk menjelaskan bentuk penggiringan dari pertanyaan yang dilontarkannya. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )
Lihat Juga :