Petamburan Banyak Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Rp1,4 Juta

Kamis, 22 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Petamburan Banyak Langgar...
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan saat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Foto/SINDO
A A A
JAKARTA - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan saat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Hal ini disampaikan Arifin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (22/4/2021).

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak, sebanyak 36 orang. Di mana tindakannya adalah 19 orang ditindak dalam bentuk sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," kata Arifin. (Baca juga; Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq, Wagub DKI Mengaku Belum Terima Undangan )

Arifin mengatakan, saat itu sebanyak 17 warga lainnya yang merupakan peserta kegiatan di Jalan KS Tubun memilih denda sosial sebagaimana ditentukan Pemprov DKI Jakarta, maksimal membayar Rp250.000. Menurut dia, sebanyak 200 personel Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan, sebagian melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada warga, sisanya penindakan.

"Kemudian sebanyak 17 orang menjalankan sanksi denda administratif sehingga malam itu 36 orang (pelanggar protokol kesehatan) terkumpul. Sanksi dendanya ada Rp1.450.000," ujarnya. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )

Setelah acara di Petamburan selesai, pada 15 November 2020 kemudian jajaran Sat Pol PP DKI melakukan rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Kecamatan Tanah Abang. Dalam rapat itu, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan Habib Rizieq bersalah dan harus membayar denda Rp50 juta sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta, denda tersebut lalu dibayar Rizieq.

"Kegiatan tanggal 14 itu terjadi pelanggaran protokol dan kami kenakan sanksi denda administratif. Kami datang langsung ke tempat (Habib Rizieq), kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp50 juta," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
7 Manfaat Pisang Hijau...
7 Manfaat Pisang Hijau untuk Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved