6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati

Kamis, 22 April 2021 - 12:44 WIB
loading...
6 Teroris Penyerang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap 6 terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. "Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Menjinakkan Terorisme

6 terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Mereka menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 dipicu adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.
Baca juga: Periksa 6 Saksi, Polisi Dalami Kematian Anggota Brimob Kelapa Dua

Satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian, dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam insiden tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.24)