2 Penyelundup Narkoba Dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati di Tangerang

Rabu, 21 April 2021 - 18:10 WIB
loading...
2 Penyelundup Narkoba...
Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam karung beras yakni, F dan M dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang di PN Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam karung beras yakni, F dan M dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (21/4/2021). JPU menuntut keduanya hukuman mati karena mereka bagian dari sindikat narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, F dan M dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Penyelunduan tersebut termasuk dalam sindikat pengedaran narkoba yang skenarionya sudah diatur.

"Kedua terdakwa kami tuntutan hukuman mati karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," kata Dapot kepada wartawan Rabu (21/4/2021). Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kasus yang melibatkan keduanya adalah peredaran narkoba.

Jika nantinya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut, Dapot melanjutkan, pihaknya akan melakukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Baca: 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Seperti Ini

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan Jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa kasus penyelundupan narkoba dengan modus toko beras tersebut menggegerkan warga Tangerang pada bulan Juli 2020 lalu. Saat penggrebekan ditemukan ratusan kilogram sabu yang dimasukan dalam karung jagung. Bahkan diketahui bahwa penyelundupan itu termasuk dalam sindikat internasional.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved