2 Penyelundup Narkoba Dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati di Tangerang

Rabu, 21 April 2021 - 18:10 WIB
loading...
2 Penyelundup Narkoba...
Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam karung beras yakni, F dan M dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang di PN Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dalam karung beras yakni, F dan M dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (21/4/2021). JPU menuntut keduanya hukuman mati karena mereka bagian dari sindikat narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, F dan M dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Penyelunduan tersebut termasuk dalam sindikat pengedaran narkoba yang skenarionya sudah diatur.

"Kedua terdakwa kami tuntutan hukuman mati karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," kata Dapot kepada wartawan Rabu (21/4/2021). Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kasus yang melibatkan keduanya adalah peredaran narkoba.

Jika nantinya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut, Dapot melanjutkan, pihaknya akan melakukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Baca: 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Seperti Ini

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan Jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa kasus penyelundupan narkoba dengan modus toko beras tersebut menggegerkan warga Tangerang pada bulan Juli 2020 lalu. Saat penggrebekan ditemukan ratusan kilogram sabu yang dimasukan dalam karung jagung. Bahkan diketahui bahwa penyelundupan itu termasuk dalam sindikat internasional.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved