Selama PSBB Ini Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:32 WIB
loading...
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun KRL Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.
Direktur Utama PT KAI , Didiek Hartantyo mengatakan, selama PSBB PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Pemenhub No 18/2020, Permenhub Nomor 25/2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. (Baca: KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang)
Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.
Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, pasport, KK. Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.
“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek. (Baca: Evaluasi Hari Kedua, PT KAI Ubah Perjalanan Kereta Luar Biasa)
Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun. “Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.
Direktur Utama PT KAI , Didiek Hartantyo mengatakan, selama PSBB PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Pemenhub No 18/2020, Permenhub Nomor 25/2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. (Baca: KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang)
Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.
Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, pasport, KK. Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.
“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek. (Baca: Evaluasi Hari Kedua, PT KAI Ubah Perjalanan Kereta Luar Biasa)
Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun. “Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.
Lihat Juga :