Tolak Sebarkan Hasil Tes Swab, Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab

Rabu, 21 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Tolak Sebarkan Hasil...
Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakan atas hasil Swab Test PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakan atas hasil Swab Test PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor. Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Menurut Habib Rizieq, saat itu banyak sekali tekanan terhadap dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk membuat surat pernyataan resmi. "Saya yang buat surat, saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Hal ini terungkap saat JPU menanya ke saksi Nerina Mayakartiva selaku dokter yang merawat terdakwa di RS UMMI Bogor yang dihadirkan di ruang persidangan. (Baca juga; Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19 )

"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.

Habib Rizieq menjelaskan, hal itu diambil lantaran khawatir hasil test PCRnya dipolitisir oleh pihak yang tidak suka dengan dirinya. "Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Habib Rizieq Shihab hendak menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )

"Kami tunggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Rekomendasi
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved