Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei

Rabu, 21 April 2021 - 15:17 WIB
loading...
Jadi Saksi, Putri Sulung...
JPU menghadirkan putri sulung Jhon Kei, Erviliana Refra sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan putri sulung John Refra alias Jhon Kei , Erviliana Refra sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). Erviliana Refra menegaskan tidak ada rapat membahas rencana pembunuhan Nus Kei pada 20 Juni 2020.

"Tidak itu bukan rapat, Papa dituakan oleh karena itu Papa memberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus Kei tidak sama sekali," ujar Erviliana di dalam persidangan. Erviliana mengatakan, sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB kembali ke rumah masih banyak anak buah Jhon sedang berkumpul.

"Jam 8 malam saya baru kembali ke rumah. Tapi, jam 6 saya sedang berada di sekitar Kompleks Titian. Ya betul ada kumpul-kumpul, mereka sedang sharing," jelasnya. Baca: Kondisi Ramai, 2 Manusia Silver Nekat Gasak Motor di Cipulir

Erviliana mengaku tidak mendengar pembicaraan ke arah sana. Tidak ada rencana pembunuhan yang dibahas saat itu."Enggak dengar (rencana pembunuhan). Yang saya lihat Papa memberikan nasihat ke adik-adik untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak ada pakai narkoba," ujarnya.

Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Tidak Ada Negara yang...
Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved