Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei

Rabu, 21 April 2021 - 15:17 WIB
loading...
Jadi Saksi, Putri Sulung...
JPU menghadirkan putri sulung Jhon Kei, Erviliana Refra sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan putri sulung John Refra alias Jhon Kei , Erviliana Refra sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). Erviliana Refra menegaskan tidak ada rapat membahas rencana pembunuhan Nus Kei pada 20 Juni 2020.

"Tidak itu bukan rapat, Papa dituakan oleh karena itu Papa memberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus Kei tidak sama sekali," ujar Erviliana di dalam persidangan. Erviliana mengatakan, sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB kembali ke rumah masih banyak anak buah Jhon sedang berkumpul.

"Jam 8 malam saya baru kembali ke rumah. Tapi, jam 6 saya sedang berada di sekitar Kompleks Titian. Ya betul ada kumpul-kumpul, mereka sedang sharing," jelasnya. Baca: Kondisi Ramai, 2 Manusia Silver Nekat Gasak Motor di Cipulir

Erviliana mengaku tidak mendengar pembicaraan ke arah sana. Tidak ada rencana pembunuhan yang dibahas saat itu."Enggak dengar (rencana pembunuhan). Yang saya lihat Papa memberikan nasihat ke adik-adik untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak ada pakai narkoba," ujarnya.

Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Negara Muslim yang Tidak...
Negara Muslim yang Tidak Mengutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved