Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan

Rabu, 21 April 2021 - 12:05 WIB
loading...
Bekasi Perbolehkan Perusahaan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap oleh perusahan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. Syaratnya, harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.

“Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya. Baca juga: Kadisnakertrans DKI Perintahkan Sudin Bentuk Posko Pengawasan THR

Untuk itu, kata dia,perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THRtersebut. Sehinggajangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.

“Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.

Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yangmerupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Prabowo Tiba di Museum...
Prabowo Tiba di Museum Marsinah, Lihat Kamar hingga Sepeda Tua
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved