Sebelum ke RS UMMI, Habib Rizieq Minta Pendampingan Kesehatan Relawan Mer-C

Rabu, 21 April 2021 - 11:50 WIB
loading...
Sebelum ke RS UMMI,...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Mereka yang hadir di ruang persidangan adalah Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, Hadiki Habib, Tonggo Meaty Fransisca, Fariz Najib, Merina Maya Kartiva, dan Nuridiah Indahsari.

Para saksi dari relawan Mer-C ini dihadirkan dalam persidangan lantaran sebagai kelompok yang pertama kali melakukan rapid antigen kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab. Setelah hasil rapid antigen keluar, barulah terdakwa dirawat di RS UMMI Bogor.

"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Itu dilakukan seingat saya sekitar tanggal 23 November 2020," kata Hadiki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Habib Rizieq: Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Dapat Rekomendasi Aher dan Rahmat Yasin

Dikatakan Hadiki, saat itu rapid antigen dilakukan dikediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul Bogor. Menurut dia, keputusan dilakukan rapid antigen merupakan kesepakatan bersama. "Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.

Kala itu, lanjut dia, pihak keluarga hanya meminta untuk pendampingan kesehatan tidak secara terang-terangan meminta untuk rapid antigen. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta menjelaskan apa yang dimaksud dengan pendampingan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
3 Fakta Kepulauan Chagos...
3 Fakta Kepulauan Chagos yang Akan Dibeli AS, Salah Satunya Jadi Kekuatan Militer Amerika-Inggris
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Infografis
Luar Biasa! Ini Manfaat...
Luar Biasa! Ini Manfaat Vitamin C untuk Kesehatan Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved