Kadisnakertrans DKI Perintahkan Sudin Bentuk Posko Pengawasan THR
Rabu, 21 April 2021 - 09:48 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh suku dinas di wilayahnya untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR . Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasionl, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andri di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Setelah dibuat posko, lanjut Andri, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR. Baca juga: Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
"Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kepada kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo," tambahnya.
Materi sosialisasi, agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.
"Dalam arti kata, kita sosialisasikan terkait masalah edaran kemenaker. Dan yang saya kuatkan edaran dari kita bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," tegasnya. Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Perusahaan Nakal Siap-Siap Kena Sanksi
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.
"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR . Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasionl, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andri di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Setelah dibuat posko, lanjut Andri, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR. Baca juga: Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
"Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kepada kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo," tambahnya.
Materi sosialisasi, agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.
"Dalam arti kata, kita sosialisasikan terkait masalah edaran kemenaker. Dan yang saya kuatkan edaran dari kita bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," tegasnya. Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Perusahaan Nakal Siap-Siap Kena Sanksi
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.
Lihat Juga :