Tak Cukup Bukti, Kades di Deliserdang Hanya Jalani Rehabilitasi

Selasa, 20 April 2021 - 23:08 WIB
loading...
Tak Cukup Bukti, Kades...
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pria, satu diantaranya merupakan oknum Kepala Desa di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Senin (19/4/2021). Foto Andi
A A A
DELISERDANG - Dengan alasan tidak cukup alat bukti, Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) hanya menjalani rehabilitasi, padahal hasil tes urinnya dinyatakan positif narkoba .Hal itu terungkap saat Satres Narkoba Polresta Deliserdang saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pria, satu diantaranya merupakan oknum Kepala Desa di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Senin (19/4/2021).

Wakasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus menjelaskan penangkapan terhadap tiga pria diantaranya Amirullah Ritonga, Salimuddin dan Rizal ditemukan satu klip kosong di kantong saku sebelah kiri Amirullah. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan sekeliling ditemukan alat hisap sabu ditong saurinempah. Baca juga: Pengedar Narkoba yang Dikenal Licin Ini Akhirnya Dicokok Polisi

Dari temuan barang bukti berupa alat hisap dan plastik kosong, ketiga pria langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui dua hari sebelumnya memang menggunakan narkotika jenis sabu."Saat digerebek mereka bertiga beralasan berkumpul untuk mengurus surat-surat. Karena tak cukup bukti kuat, perkara yang mengarah pada tersangka belum cukup untuk ditetapkan kepada ketiga orang tersebut. Meski ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dites urin," jelas Wakasat.

Atas hal itu, sebagai tindak lanjut dilakukan rehabilitasi melekat kepada ketiga pria yang diamankan tersebut kesalahan satu tempat rehabilitasi narkoba ke Kecamatan Medan Tuntungan."Ini sesuai dengan amanat pasal 54 UU nomor 3 tahun 2009 yang intinya menyebutkan kalau pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Atas permintaan keluarga oknum Kepala Desa dilakukan rehab," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Galang, Fitriyan Sukri mengatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan Petugas Satres narkoba kepada pimpinannya yakni Bupati Deliserdang terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala desa itu."Hasil dari pemaparan Satnarkoba akan dilaporkan kepada Bupati Deliserdang dan terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu kita tunggu keputusannya gimana," ucap Sukri.

Dikatakan Sukri, untuk menenangkan warga di Desa Pulau Tagor Baru, pihaknya dapat memastikan pelayanan pada masyarakat tidak akan terganggu karena masih ada perangkat desa yang lainnya yang akan melaksanakan tugas-tugas dan pelayanan pemerintahan desa setempat. Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Alasan Jeff Smith Konsumsi Ganja

Sebelumnya, Polresta Deliserdang menangkap tiga pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba dan satu diantaranya oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru pada Rabu, 14 April 2021 sore di Dusun I Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved